Bupati Garut Ancam Pecat PNS yang Ikut Aksi 22 Mei

Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Setelah ulama Garut menyampaikan imbauan agar warga Garut tak ikut aksi 22 Mei 2019, kini giliran Bupati Garut, Rudy Gunawan, yang dengan tegas mengimbau warganya agar tak ikut melakukan aksi. Bukan hanya itu, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut aksi akan dilakukan pemecatan, sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

Rudy Gunawan mengatakan bahwa kalaupun ada PNS yang meminta izin untuk ikut aksi ke Kantor KPU Pusat, Rabu, 22 Mei 2019, mendatang, instansi memastikan tak memberikan izin.

"Ya, kami mengingatkan saja untuk warga masyarakat, tetapi khusus untuk PNS, kami akan memberikan sanksi pemecatan jika ikut aksi," ujarnya di lapangan Setda Garut, Senin, 20 Mei 2019.

Langkah yang diambil Rudy selaku kepala daerah, antara lain menjaga kondusivitas usai Pemilu 2019. Dia berharap usai Pemilu 2019, masyarakatnya hidup rukun dan berdampingan kembali.

"Saya ingin masyarakat damai, walaupun kemarin sempat berbeda pendapat dan pilihan," kata Rudy.

Rudy mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut, Polres Garut, Kodim 0611 Garut dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Garut telah sepakat untuk menjadi keamanan secara bersama pasca Pemilu 2019.

"Saya sudah membuat pernyataan bersama dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim tentang hal itu, melarang, mengimbaulah supaya tidak pergi ke Jakarta," tuturnya. (ase)