BPN Yakin Dikalahkan Bawaslu soal Kecurangan Pemilu

 Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Muzani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani menanggapi putusan Bawaslu yang menolak laporan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan pemilu 2019.

Menurutnya, sudah dapat dipastikan BPN kalau hasil putusannya seperti itu.

"Sudah kita duga. Laporan apapun, pasti dianggap kurang. Jangankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang. Tapi giliran mereka ini, buktinya, tersangka. Sudah kita duga," kata Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Senin 20 Mei 2019.

Ia menduga, Mahkamah Konstitusi akan melakukan hal yang sama pada gugatan pemilu kali ini. Padahal, pada gugatan di Bawaslu, semua bukti sudah dilampirkan.

"Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa? Pokoknya, sudah kita duga proses hukum yang kita ikuti, ujungnya akan seperti ini," kata Muzani.

Sebelumnya, Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga atas dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, masif, bahkan brutal. Laporan disampaikan oleh BPN pada 15 Mei 2019.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif, tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah.

Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menganggap bukti laporan BPN  terkait dugaan kecurangan tidaklah kuat untuk ditindak lanjuti. Karena, bukti tersebut hanya copy berita media. (asp)