KPK Bahas Penyempurnaan UU Parpol ke Kemendagri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya bersama LIPI pada pagi ini akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk membahas lebih lanjut upaya memperkuat partai politik (parpol) sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

Hal ini dilakukan setelah melakukan Kajian UU Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan. 

“KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap pada tahun 2019 ini dapat mengusulkan agar elemen2 Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari Penyempurnaan Undang Undang Partai Politik ke depan,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2019. 

Menguatkan itu, sambung Febri, KPK dan LIPI merasa perlu melakukan diskusi dengan setidaknya lima instansi terkait seperti, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian PPN/Bappenas, serta DPR-RI sebagai lembaga negara kunci dalam proses perbaikan UU Parpol.

“Pada pukul 10.00 WIB ini, di Kementerian Keuangan diagendakan pertemuan dengan Dirjen Anggaran untuk membahas sejumlah hal, khususnya keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik,” kata Febri.

Dari KPK ungkap dia akan dihadiri oleh Direktur Litbang, Wawan Wardiana dan Tim Satgas Politik dari Direktorat Dikyanmas KPK. 

Sedangkan pertemuan dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri akan fokus pada aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara pada Parpol tahun 2018. “Dari KPK akan hadir Direktur PJKAKI, Sujanarto dan Tim Satgas Politik Dikyanmas KPK,” kata Febri.

Namun di kedua audiensi ini, KPK datang bersama LIPI untuk membahas sejumlah substansi penyempurnaan UU Parpol ke depan.

Sebagaimana diketahui, KPK bersama LIPI sejak tahun 2016 hingga 2018 telah lakukan inisiasi perbaikan parpol yang menghasilkan sebuah rekomendasi, supaya partai politik mengimplementasikan dengan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang terdiri dari Kode Etik, Sistem Rekrutmen, Kaderisasi, Pendanaan dan Demokrasi Internal.

“Hal ini kami pandang sebagai ikhtiar yang terus menerus bagi KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor politik. Karena kami meyakini, kita tidak boleh membiarkan ratusan politisi di DPR, DPD, DPRD dan Kepala Daerah terus menerus jatuh dalam perangkap korupsi. Sehingga dibutuhkan upaya serius melakukan pembenahan di sektor politik,” imbuhnya.