Empat Tahun Setubuhi Keponakan, Pria Ini Lebaran di Penjara

MR, tersangka setubuhi keponakan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • Polrestabes Surabaya.

VIVA – MR (38) harus berurusan dengan polisi setelah pulang dari bekerja di Hong Kong. Gara-garanya, pria yang tinggal di Juwingan Kertajaya, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu disangka menyetubuhi keponakan sekaligus anak angkatnya, PR (21).

Korban diketahui sebagai keponakan yang diadopsi sebagai anak angkat oleh tersangka. Sejak usia Sekolah Menengah Kejuruan, korban tinggal di rumah tersangka dan istrinya. Perbuatan bejat PR terjadi pertama kali di rumah tersangka pada tahun 2015. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun.

"Terlapor (tersangka MR) sering mendatangi Pelapor (korban, PR) dan mengajak pelapor bersetubuh dengan disertai ancaman, apabila tidak mau melayani ajakan terlapor," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan, Minggu malam, 2 Juni 2019.

Sejak itu tersangka berulang kali memaksa korban berhubungan badan, tentu saja ketika suasana rumah sepi. Tersangka melancarkan aksi cabulnya terakhir kali pada April 2019. Saat itu, tersangka yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong pulang ke Surabaya.

Tersangka pulang sendiri, sementara istrinya tetap tinggal di Hong Kong. Rumah sepi. Sampai di rumah, kepada korban tersangka mengatakan kangen. "Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar dan langsung dipaksa berhubungan badan layaknya suami-istri," kata Ruth.

Korban yang tak tahan terus-terusan dicabuli tersangka akhirnya melapor ke polisi. Tersangka pun akhirnya ditangkap. Sejumlah barang bukti disita. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mus)