KPU Serahkan 25 Box Dokumen Bukti Pilpres 2019 ke MK

Komisioner KPU saat mendatangi MK untuk menyerahkan alat bukti sengketa Pilpres 2019.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Jelang sidang perdana atas perselisihan hasil Pemilihan Umum pada Jumat 14 Juni 2019, Ketua KPU Arief Budiman sore tadi mendatangi Mahkamah Konstitusi. Kedatangannya ke MK untuk menyerahkan jawaban sebagai termohon atas gugatan yang disampaikan Paslon 02 Prabowo-Sandi. 

"Hari ini tanggal 12 Juni tepat pukul 15.30 WIB tadi, kita sudah serahkan jawaban termohon atas pengajuan pemohon yang sudah masuk untuk PHPU Pilpres 2019," kata Arief, Rabu sore 12 Juni 2019 di Kantor MK.

Arief mengatakan, KPU sudah menyiapkan dokumen dengan sangat detail dan rinci yang disimpan ke dalam 25 box container. Enam di antaranya sudah selesai diverifikasi dan sudah masuk di MK.

"Nanti ini akan terus bersama tim kuasa hukum kita setelah diverifikasi dimasukkan dan mudah-mudahan proses persidangan kita bisa menjawab semua pertanyaan, semua tanggapan bisa kita jelaskan dengan baik dan KPU bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan," ujarnya

Menurut Arief, data tersebut berasal dari 34 Provinsi, untuk menjawab apabila pemohon menyebutkan hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi. Dokumen yang disiapkan ini masih untuk menjawab permohonan pemohon yang diajukan pada awal pengajuan gugatan.

"Sudah kita siapkan semua. Pokoknya KPU sudah mempersiapkan diri untuk semuanya," ujarnya

Arief melanjutkan KPU siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama menyelenggarakan pemilu. Proses sidang di MK ini dianggap menjadi salah satu bagian pertanggungjawaban tersebut.

Arief mengatakan, saat ini komisioner KPU di 34 Provinsi sudah berada di Jakarta. Hal itu untuk membantu KPU menyiapkan jawaban dan apabila KPU membutuhkan data yang terjadi di masing-masing daerah. "Sejauh ini tidak ada kendala, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota sudah mempersiapkan itu," ujarnya. (ren)