MK Bisa Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) bersiap meninggalkan ruang sidang seusai membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019, kini sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hasil dari sidang sengketa PHPU tersebut, akan diputus selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2019.

Namun menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, putusan sengketa terkait PHPU Pilpres 2019 tersebut bisa saja lebih cepat dari tenggat waktu maksimal. Menurut Anwar, tanggal 28 Juni itu hanya tenggat maksimal untuk putusan tersebut dikeluarkan.

"Oh bisa (dipercepat), sangat bisa," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019

Semua keputusan hasil sengketa ini, kata Usman memang bergantung pada pihak-pihak yang berkaitan dalam sengketa itu. Jika semua saksi, bukti, dan jawaban bisa disiapkan dan diselesaikan dengan cepat, maka dipastikan putusan bisa dibacakan lebih cepat. 

"Tergantung dari para pihak, (tanggal) 28 Juni itu paling lambat, para pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksi ahli. para pihak diberi kesempatan yang sama," ujar Anwar

Anwar Usman juga menambahkan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang sengketa ini. Menurutnya sejauh ini tak ada lagi hal-hal yang dianggap sebagai kendala untuk pelaksanaan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 yang akan digelar perdana pada 14 Juni mendatang. 

"Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala, ada sembilan hakim," ujarnya

Bahkan demi menyelesaikan apa yang sudah menjadi tanggungjawabnya, dia dan para Hakim MK siap bergadang untuk menyelesaikan perkara dalam sengketa PHPU ini. "Oh kita siap (bergadang), enggak ada sidang juga saya pulang malam, 1 Juli pegawai pulang saya belum," ujarnya