Polisi Sebut Pembakar dan Pencuri Senjata Brimob Komplotan Penjahat

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengungkapkan pelaku kasus pembakaran mobil Brimob dan pencurian senjata aparat serta uang di dalamnya tak berniat unjuk rasa pada peristiwa 21-22 Mei lalu di Jakarta.

Pelaku yang berjumlah lima orang memang mau melakukan tindak kejahatan. Mereka berinisial SL, DI, WN, DO, dan Supriatna alias Vianz Jinkz.

"Yang melakukan pembakaran dan juga pencurian ini ternyata adalah kelompok kejahatan, kelompok kriminal yang dengan sengaja selain melakukan kerusuhan juga berniat untuk melakukan penjarahan," ujar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 14 Juni 2019.

Pelaku pun memang sudah ada niat melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap barang yang ada dalam mobil Brimob di kawasan Slipi saat rusuh 21-22 Mei lalu.

"Kita bisa melihat mereka dengan sengaja melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik Polri. Saat ini kami baru ungkap empat orang dari kelompok ini dan akan kita kejar yang lain," ucap Hengki. 

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api atas perbuatannya itu. (ren)