Kemenkumham Sebut Novanto Salahgunakan Izin Berobat untuk Pelesiran

Narapidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur di Bogor, dari Lapas Sukamiskin di Bandung, karena ketahuan pelesiran kemarin ke sebuah toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dengan memanfaatkan izin sakit.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, izin sakit didapatkan Setya Novanto pada Selasa lalu, dari dokter Lapas Sukamiskin untuk dilakukan perawatan ke Rumas Sakit Santosa, Kota Bandung, karena sakit bahu yang dideritanya.

“Berawalnya dari izin berobat di hari Selasa (11 Juni), dengan keluhan bahunya tidak bisa digerakkan, makanya rekomendasi dokter lapas diarahkan ke Rumah Sakit Santosa, dari Selasa. Rabu-nya kami menengok, mengecek, apakah benar. Benar yang bersangkutan melakukan perawatan di lantai delapan, ada keluarganya, pengawalnya ada,” ujar Aris, ketika dikonfirmasi pada Sabtu 15 Juni 2019.

Saat di rumah sakit, kata Aris, petugas Kemenkumham memperingatkan Novanto agar tidak menyalahgunakan izin perawatan itu. Namun, Novanto dengan sengaja keluar lapas tanpa pengawalan berangkat bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor, ke toko bangunan.

“… semalam jam tujuh saya mendapat laporan dari Pak Kalapas (Kepala Lapas Sukamiskin) bahwa yang bersangkutan meninggalkan rumah sakit siang siang jam 14.00 WIB, pergi ke Padalarang,” kata Aris. (asp)