Setya Novanto Dipindah ke Rutan Teroris, Dikecam tapi Dianggap Solusi

Setya Novanto kembali melanggar aturan lapas karena pelesiran di luar penjara. - ANTARA FOTO/Adam Bariq
Sumber :
  • bbc

Kuasa hukum Setya Novanto alias Setnov mengecam pemindahan mantan ketua DPR itu ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, yang dianggap tak sesuai regulasi pemasyarakatan.

Meski pelesiran Setnov keluar penjara kembali terungkap, ICW menilai pemindahan ke tahanan khusus teroris bukan cara mengatasi berbagai penyimpangan aturan pemenjaraan napi kasus korupsi.

Namun Kementerian Hukum dan HAM berkeras Rutan Gunung Sindur adalah satu-satunya penjara berpengawasan ketat yang tak memungkinkan Setnov mengakali peraturan.

Setiap narapidana semestinya dipenjara di lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan jenis kejahatannya, kata kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya.

Menurut Firman, jika Setnov disatukan dengan pelaku tindak terorisme, tujuan negara untuk mengubah sikap dan pola pikir kliennya sebagai koruptor berpotensi tidak tercapai.

"Pemindahan Setnov ke Gunung Sindur kurang tepat, harusnya dia di Lapas Sukamiskin karena memang di sanalah lapas untuk narapidana tipikor," kata Firman via telepon, Minggu (16/06).

"Fungsi pemasyarakatan adalah reforming effect . Penempatan di Sukamiskin akan sejalan dengan perlakuannya. Tentu akan berbeda jika ditempatkan di lapas lain," ujar Firman.

Jumat pekan lalu Setnov dilihat beberapa orang tengah berada di sebuah toko bangunan di Padalarang. Padahal, menurut Kemenkumham, pada 14 Juni itu Setnov semestinya berada di Rumah Sakit Santosa, Bandung.

Dalam keterangan resmi Kemenkumham, Jumat lalu Setnov diagendakan kembali ke Lapas Sukamiskin setelah tiga hari menjalani perawatan tangan kiri di RS Santosa.

Jumat itu, sekitar pukul 14.42 WIB, Setnov disebut meminta izin menyelesaikan administrasi rumah sakit kepada petugas Sukamiskin yang mengawasinya.

Namun, kurang dari 10 menit setelahnya, Setnov tidak tampak berada di ruang administrasi rumah sakit. Baru pukul 17.43 WIB, eks ketua umum Golkar itu kembali ke RS Santosa.

Pelesiran Setnov ini kembali terungkap setelah akhir April lalu, ia terlihat tengah bersantap di rumah makan khas padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta.

Setnov terus menjadi pemberitaan usai divonis penjara selama 15 tahun dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Skandal sel mewahnya di Sukamiskin sebelumnya juga terungkap ke publik.

Pemindahan ke Rutan Gunung Sindur merupakan sanksi atas beragam pelanggaran aturan yang dilakukan Setnov. Pernyataan itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak.

Liberti berkata, rutan khusus teroris itu memiliki mekanisme pengawasan yang lebih ketat dibandingkan rutan atau lapas lainnya. Menurutnya, di Gunung Sindur Setnov tidak mungkin lagi "kucing-kucingan" dengan petugas penjara.

"Di Gunung Sindur ada pengawasan melekat yang tidak terputus. Pengawas napi berasal dari regu khusus," ujar Liberti.

"Berdasarkan standar operasional prosedur dan mekanisme tetap di Gunung Sindur, saya yakin dia tidak punya lagi peluang macam-macam," tuturnya.

Liberti menyebut bakal ada kamera pengawas yang terpasang di sel Setnov selama di Gunung Sindur. Sejumlah penghuni lapas itu antara lain tahanan teroris yang membuat kerusuhan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Mei 2018.

Bagaimanapun, pemindahan dari satu penjara ke penjara lain dinilai tidak cukup untuk mencegah berulangnya skandal napi koruptor seperti Setnov.

Apalagi, kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berbagai skandal napi koruptor terus terjadi di sejumlah lapas, dari sel mewah hingga pelesiran keluar penjara.

"Yang paling penting bukan napi dipindahkan ke mana, tapi bagaimana pengawasan internal di seluruh lapas di Indonesia benar-benar dibenahi," ujar Kurnia.

Kurnia juga menyoroti beragam mutasi pejabat lapas yang disebutnya tidak efektif mencegah penyelewengan aturan penjara.

Kalau mekanisme pengawasan napi tidak segera direvisi, kata Kurnia, pemberantasan korupsi akan jadi pepesan kosong belaka.

"Kejadian terbaru Novanto menandakan tidak ada komitmen serius dari Kemenkumham untuk memberi efek jera pada pelaku korupsi," ujarnya

"Lapas adalah ujung penegakan hukum. Kinerja kepolisian, kejaksaan, KPK, dan institusi kehakiman sia-sia jika lapas terus bermasalah. Menkumham harus bertanggung jawab atas kejadian ini."

Terkait desakan ICW, Kemenkumham menyatakan akan segera menerbitkan pembaruan regulasi terhadap seluruh napi korupsi. Aturan baru itu bakal diumumkan Rabu depan.

"Saya akan keluarkan kebijakan untuk atasi persoalan ini secara keseluruhan. Semua SOP selama ini sudah dilakukan, tapi ada kegaduhan karena kelemahan pegawai kami," kata Liberti Sitinjak.

"Izin keluar lapas tidak akan ada kebijakan baru, tapi mekanisme dan pengendalian napi yang ada di luar, itu yang akan diperbarui," ucapnya.

Selama ini skandal pelesiran terus muncul dari napi Lapas Sukamiskin. Bukan hanya Setnov, tapi juga koruptor lain seperti Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, hingga Rachmat Yasin.

April lalu, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis delapan tahun penjara karena memberi fasilitas mewah dan membiarkan napi korupsi berbisnis di penjara.