Setya Novanto Masuk Kategori Narapidana High Risk

Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Narapidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, mendapat nilai 61,05 dengan kategori maksimum risiko akibat ulahnya melakukan pelesiran terbebas dari pengawalan. Modus yang digunakan menggunakan izin sakit perawatan di Rumah Sakit Santosa Bandung.

Hasil penilaian itu, Setya Novanto yang juga mantan Ketua umum Partai Golkar itu dinyatakan harus dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur dengan tingkat maksimum pengawalan ketat empat petugas tanpa hak jam besuk.

“Skor yang didapat dari hasil assesment Setya Novanto didapatkan skor final 61,05 di mana termasuk maksimum,” ungkap Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Ricky Dwibiantoro, di Kemenkumhan Kanwil Jabar, Jalan Jakarta Kota Bandung, Rabu 19 Juni 2019.

Ricky menerangkan, nilai tersebut berdasarkan wawancara langsung terhadap Setya Novanto mengenai pelesirannya ke toko bangunan di Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan latar belakang kasus hukumnya.

Asessment yang dilakukan menggunakan lima dimensi yaitu Horible risiko, variable lama pidana, sisa pidana dan tindak pidana. Di mana risiko keamanan terdiri dari keamanan, keselamatan, stabilitas masyarakat dan kesehatan,” katanya.

Hasil wawancara, situasi Setya Novanto berada dalam kategori narapidana berisiko tinggi dan diharuskan dipindahkan ke Gunung Sindur. “Kami merekomendasikan untuk sementara untuk Setya Novanto ditempatkan di rutan high risk Gunung Sindur,” terangnya.

Ricky menambahkan, penahanan Setya Novanto di Gunung Sindur bersifat sementara. “Ini tidak tetap, kami evaluasi lagi terhadap assessment yang bersangkutan sehingga nanti akan dapat mengubah yang nantinya High Risk menjadi Medium,” tambahnya.