KPK Periksa Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung

Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah pribadi Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, di Jalan Mataram Nomor S 12, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis, 25 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria pada Jumat, 21 Juni 2019. 

Zakaria akan diperiksa dalam kapasitas selaku tersangka kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. "MZ (Muzni Zakaria) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media.

Muzni pada kasus ini diduga menerima uang dan barang senilai Rp460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu diduga masih berkaitan paket pekerjaan proyek jembatan Ambayan.

KPK juga menduga Muzni dan sejumlah bawahannya di Pemkab Solok Selatan menerima uang sejumlah Rp315 juta dari Yamin. Diduga, pemberian tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.