Dinilai Beri Keterangan Palsu, Saksi 02 akan Dipolisikan Yusril

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menganggap barang bukti yang dibawa saksi kubu Prabowo di sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu diduga palsu. Menurut Yusril hal itu serius.

Amplop yang oleh saksi Beti Kristiana dianggap pembungkus formulir C1 disebut telah memalsukan keterangan dan barang bukti. Yusril pun tengah mempertimbangkan temuan itu ke pihak berwajib.

"Ini serius ya masalah amplop ini karena diduga palsu. Kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, kami mewakili Jokowi-Ma'ruf apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana," kata Yusril di sela-sela persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Yusril menyampaikan, kejanggalan lain terhadap saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo adalah identitas.

Dalam kesaksian, sejumlah saksi mengaku tidak menjadi bagian dari tim sukses dari pasangan nomor urut 02. 

"Tapi ternyata dia adalah timses 02. Kita tunjukkan juga nanti. Ada dua kategori ini. Ada yang palsu keterangannya dan ada yang palsukan identitas," ucapnya. 

Yusril mengatakan, terkait rencananya itu, pihaknya akan berkonsultasi kepada sang klien yakni Jokowi - Ma'ruf. Kemungkinan pelaporan kepada polisi akan dilakukan setelah sidang usai.

"Nanti kami konsultasikan ke beliau (Jokowi - Ma'ruf)," kata dia. (ase)