Hakim Konstitusi: Ketika Diputus, Seluruh Perselisihan Selesai

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ikhsan Abdullah sempat menanyakan pada ahli hukum pidana Edward O.S. Hiariej soal kualifikasi perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Sebab, ia tak ingin kalau gugatan ini ditolak, maka tak mendelegitimasi pihak terkait.

"Persidangan ini ditonton, masyarakat se-Indonesia harus mendapatkan penjelasan yang jelas. Agar, kalau persidangan ini ditolak, clear, tak delegitimasi pihak terkait," kata Ikhsan dalam sidang gugatan sengketa pemilu di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

Terkait hal ini, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat langsung merespon sebelum ahli memberikan jawaban. Menurutnya, pasti akan terjadi perbedaan pandangan antara ahli dengan pihak terkait. 

"Perdebatan yang muncul di luar, akhir diselesaikan pendapat hakim dalam putusannya," kata Arief pada kesempatan yang sama.

Begitu pun, pihak terkait, pasti mau menggugurkan dalil yang diajukan. Sehingga, antara termohon dan pemohon pasti tak akan menemukan kecocokan.

"Di sini fungsi hakim, bagaimana penilaian mahkamah. Putusan hakim yang harus dimengerti seluruh rakyat Indonesia. Yang benar, yang diputus Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ketika diputus, seluruh perselisihan selesai. Karena, putusan bersifat final dan mengikat," kata Arief. (asp)