Polisi Kabulkan Penangguhan, Eggi Sudjana Ucap Alhamdulillah

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, membenarkan akhirnya polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana hari ini, Senin 24 Juni 2019.

"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 24 Juni 2019.

Argo membeberkan beberapa pertimbangan sampai penyidik akhirnya mengabulkan juga penangguhan ini. Sebelumnya, polisi sempat menolak mengabulkan.

Yang pertama, kata Argo, lantaran Eggi kooperatif. Kedua, lantaran Politikus Partai Amanat Nasional itu diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Dan yang terakhir karena Eggi diyakini tidak akan melarikan diri.

"Jadi, setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," katanya.

Sebelum bisa pulang ke kediamannya, Eggi sendiri sempat dibawa ke ruang penyidik guna menandatangani dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut. Dia dibawa sekitar pukul 19.15 WIB.

Eggi masih menggunakan baju tahanan saat dibawa ke ruang penyidik.  Wajahnya sumringah karena tahu penangguhannya dikabulkan.

Namun, dia tak banyak bicara saat itu. Dia hanya menjawab kondisinya sehat dan bersyukur karena penangguhan akhirnya dikabulkan.

"Alhamdulillah, sehat-sehat," kata Eggi.

Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.