Tak Ditahan, Qomar Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes Hari Ini

Nurul Qomar
Sumber :
  • instagram Nurul Qomar

VIVA – Kepolisian Resort Brebes, Jawa Tengah akhirnya tak jadi menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah, Nurul Qomar dengan alasan kesehatan. Komedian yang juga mantan anggota DPR itu diizinkan keluar dari tahanan sejak Selasa, 25 Juni 2019 sore kemarin.

Meski tak ditahan, Qomar yang statusnya kini tersangka tetap harus menghadapi proses hukum di pengadilan. Penyidik Polres Brebes menjadwalkan Qomar untuk diserahkan di Kejaksaan Negeri Brebes hari ini.

"Kemarin sore kita izinkan pulang. Tapi hari ini kita serahkan ke kejaksaan. Menurut jadwal pukul 10.00 WIB, " terang Kasat Reskrim Polres Brebes, Ajun Komisaris Polisi Triagung Suryomicho kepada VIVA, Rabu, 26 Juni 2019.

Polres Brebes sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Qomar atas permintaan pihak pengacara. Hasilnya pentolan grup Empat Sekawan itu memang mengidap penyakit asma serta tensi darah yang cukup tinggi. Usai dibolehkan keluar tahanan, Tri menyebut Qomar langsung melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan di rumah sakit.

"Tapi hari ini dia didampingi pengacaranya akan datang ke kejaksaan. Berjanji akan kooperatif, " ujarnya.

Terkait apakah kasus dugaan pemalsuan ijasah itu turut menyeret pihak lain, Tri mengaku bahwa kasus itu murni dilakukan oleh Qomar. Ia mengklarifikasi bahwa pidana yang dilakukan Qomar bukanlah pemalsuan ijasah S2 dan S3. Tapi surat keterangan lulus S2 dan S3 saat Qomar mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) Brebes pada 2017 silam.

"Jadi bukan pemalsuan ijazah. Tapi surat keterangan ijazah. Tersangka mencantumkan surat keterangan lulus S2 dan S3 saat nyalon rektor. Tapi ternyata belum lulus meski dia asli kuliah di Jakarta, " terangnya.

Qomar dilaporkan  pihak kampus UMUS Brebes pada bulan September 2018 silam. Saat itu Qomar sempat terpilih dan menduduki jabatan rektor namun hanya dalam waktu setahun, karena mundur mendadak. UMUS sendiri mengkonfirmasi ternyata Qomar saat mencalonkan diri sebagai rektor belum mengantongi ijazah gelar magister dan doktor seperti yang diklaim oleh Qomar.