Sidang Perdana Praperadilan Kivlan Zen Digelar 8 Juli

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :

VIVA – Tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah menetapkan tanggal sidang perdana, yakni pada 8 Juli.

"Tanggal 8 Juli," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika dikonfirmasi, Rabu 26 Juni 2019.

Berdasarkan informasi, hakim tunggal yang akan mengadili perkara dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jktsel adalah Achmad Guntur.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. 

Adapun pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jktsel.

Anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan menyebut, ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan, penetapan tersangka hingga penahanan. 

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi, ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh Kepolisian," kata Hendrik.

Terkait gugatan praperadilan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Silakan ajukan praperadilan, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. (asp)