MK: Pelanggaran Administrasi Pemilu Kewenangan Bawaslu

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Simorangkir menyatakan, pelanggaran administratif pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang diklaim kubu pemohon (tim hukum pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno) merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kewenangan Bawaslu menangani pelanggaran bersifat TSM itu merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. 

"Dalam konteks pemilu, mahkamah hanya berwenang menangani perselisihan hasil pemilu," kata Hakim Manahan saat membacakan pertimbangan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Menurut mahkamah, penanganan kecurangan pemilu TSM oleh Bawaslu, mestinya diselesaikan pada saat tahapan sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional. "Harus terselesaikan sebelum KPU mengumumkan hasil pemilu," ujarnya menambahkan.

Terkait hal itu, MK perlu mengkonfirmasi ulang kepada pihak pemohon apakah pernah melaporkan kecurangan TSM pemilu kepada Bawaslu, begitu juga apa jawaban Bawaslu atas laporan pemohon.

Dalam uraiannya, Manahan membantah anggapan pemohon yang menyatakan MK hanya menangani pekerjaan teknis prosedural. Namun, MK menegaskan bahwa kecurangan pemilu bersifat TSM merupakan kewenangan lembaga lain. "Karena dalam UU hanya terkait dengan perselisihan hasil pemilu." [mus]