Minim Bukti, MK Tolak Klaim Prabowo Menang 52 Persen Suara

Hakim MK, Arief Hidayat, saat terlibat debat panas dengan Bambang Widjojanto.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan hasil penghitungan suara terhadap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak.

Penolakan itu didasari minimnya bukti dan keterangan yang dibeberkan tim kuasa hukum paslon 02 selama persidangan. Sebelumnya, pasangan nomor urut 02 mengklaim suara sebanyak 52 persen, berbeda dengan hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum, yang di bawah 50 persen.

"Dalil pemohon yang tidak merujuk kepada perolehan suara pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar," kata Hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019. 

Arief juga berpendapat, klaim suara tersebut, tidak spesifik menyebutkan wilayah. Di sisi lain, dari data yang ditampilkan saat masa persidangan, terdapat satu daerah yang mana rival Prabowo, Jokowi-Ma'ruf Amin, malah tidak mendapatkan suara.

"Suatu hal yang di luar akal sehat," kata Arief saat membacakan tanggapan pihak terkait dalam hal ini Tim hukum Jokowi-Ma'ruf. 

Selain itu, Arief juga menjelaskan, bukti atau lampiran berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta formulir C1.

Di masa persidangan, bukti hanya dilampirkan berupa foto dan fotokopi. Yang menjadi alasan lainnya, saksi yang hadir saat penghitungan, juga disebutkan tidak melakukan protes ketika hasilnya dipampang. 

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas di mana terjadinya perbedaan hasil penghitungan.