MK Tolak Bukti Tim 02 Soal Situng

Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi kembali membantah bukti-bukti pihak 02 terhadap permasalahan sistem informasi perhitungan (situng) Komisi Pemilihan Umum.

Hakim MK, Suhartoyo mengatakan, bukti yang dihadirkan pihak 02 berupa video tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, bukti tersebut juga tidak sah.

"Bukti yang diajukan pemohon berupa video yang substansinya sama, tidak dapat dibuktikan, tidak sah. Tidak diketahui dari mana video itu, siapa yang mengambil," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2019.

Suhartoyo menjelaskan, situng tidak dapat dijadikan dasar penggelembungan suara. Pemohon disebut tidak dapat menghadirkan bukti lain.

Ia memaparkan, kesalahan input memang sangat mungkin terjadi, sebab situng hanya bersifat sementara. Akan ada koreksi lanjutan, karena tidak dapat diperbaiki langsung harus melalui rapat pleno secara keseluruhan.

"Situng tidak dapat dijadikan dasar untuk penggelembungan, pemohon tidak dapat membuktikan pemilih yang hadir dan data yang salah. Sangat mungkin terjadi kesalahan, karena web apa adanya, tidak dapat diperbaiki langsung," ucapnya.

"Sulit meyakini dalil pemohon, jika hanya sekadar mengunduh tanpa menghadirkan data berapa yang salah.
Mahkamah sependapat telah dilakukan perbaikan dan koreksi saat pleno terbuka KPU," tambahnya.