KPK Bantah Mau Permalukan Kejaksaan dengan OTT

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan beberapa pihak yang menyebut KPK ingin mempermalukan Kejaksaan. Pernyataan ini muncul usai terungkapnya kasus suap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh dilakukan KPK. 

Wakil Ketua Umum KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya justru bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan kasus ini. Kata dia, tidak ada sama sekali niat KPK untuk mempermalukan kejaksaan. 

"Ada satu dua pengamat atau politikus yang mengatakan bahwa KPK ingin mempermalukan Kejaksaan, itu tidak benar, karena kita kooordinasikan hal ini dengan baik," ungkap Syarif di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.

Dia justru berharap ke depannya, kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI bisa terus diperkuat. Dalam pengungkapan kasus suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto itu justru Kejaksaan Agung sangat membantu langkah KPK. 

"Kerja sama dengan kejaksaan ini bukan yang pertama kali dan kasus kasus lain yang kita bangun selain OTT itu sering sekali. termasuk juga misalnya kasus yang koordinasi supervisi, ada ratusan di seluruh Indonesia," kata dia. 

Senada, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan kerja sama KPK dengan Kejagung sebetulnya tidak hanya terbatas dalam kasus ini. Perkara yang menghambat mekanisme hukum pun menjadi salah satu koordinasi supervisi Kejagung dan KPK. 

"Dalam konteks pelacakan pencarian pelaku juga kita sering bekerja sama karena kadang kadang keterbatasan aturan. Apa yang kita lakukan kemarin adalah justru menunjukan dalam konteks ingin segera menyelesaiakan perkara," kata Maringka.

Ia menambahkan bahwa Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto sebetulnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK alias bukan melalui proses OTT langsung KPK. Kecuali ada lima orang yang ditangkap termasuk beberapa jaksa melalui OTT untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

"Perlu dicatat Aspidum itu bukan OTT tapi kami (Kejagung) yang menyerahkan berikut barang buktinya. Sekali lagi ini bukan OTT. Niat kami adalah membantu mempercepat proses perkara ini," katanya.