Kivlan Zen Sempat Mau Cabut Gugatan Praperadilan

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu sempat berencana akan mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan tersebut. 

"Sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," kata Muhammad Yuntri saat dihubungi di Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. 

Tapi, memang Yuntri sendiri tidak mengetahui secara persis alasan Kivlan Zen mencabut gugatan praperadilan. 

"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel. Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," katanya. 

Dia menambahkan, bahwa agenda persidangan praperadilan pada kesempatan hari ini dengan agenda pemohon dan termohon di PN Jaksel. 

"Di mana biasanya itu membacakan memori praperadilan adakah perbaikan atau perubahan, membuat kalender pengadilan, kalau semua pihak hadir. Kalau salah satu tidak hadir, hakim yang memutuskan apakah ditangguhkan apa ditunda," katanya. 

Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal. Atas penetapan itu, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. [mus]