Polisi Ungkap Muncikari Prostitusi Online di Sleman Masih Mahasiswi

Pengungkapan prostitusi online di Sleman, Selasa, 9 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Seorang muncikari berinisial AA, berhasil dibekuk aparat Polres Sleman. Dia mengaku bekerja sebagai muncikari adalah kerja sambilan yang dilakoninya di sela kesibukannya kuliah.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, Ipda Apffryadi Pratama mengatakan, dari pengakuan AA diketahui pilihan bekerja sebagai muncikari, karena faktor desakan ekonomi.

"Dari pengakuan tersangka, menjadi muncikari dilakukan karena desakan ekonomi. Tersangka mengaku harus membayar biaya kuliah dan hidupnya di Yogyakarta," ujar Apfryyadi di Mapolres Sleman, Selasa 9 Juli 2019.

Apfryyadi menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui AA baru pertama kalinya melakukan transaksi prostitusi online. Dalam aksinya, AA menggunakan media sosial Twitter sebagai media promosi prostitusi online yang dijalankannya.

"Dari keterangan, tersangka mengaku baru sekali melakukan transaksi. Anak buah tersangka juga hanya satu. Sedangkan akun Twitter yang dipakai juga baru saja dibuat," ujar Apfryyadi.

Apfryyadi menyebutkan, dalam setiap transaksi, AA mematok tarif Rp500 ribu. Tarif itu untuk jasa short time atau satu jam melayani tamu. "Dari tarif itu, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp100 ribu," katanya.

Apfryyadi menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap AA. Termasuk, apakah AA terlibat dalam jaringan prostitusi online yang lebih besar lagi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Apfryyadi. (asp)