MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Sembilan Provinsi

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Pileg 2019 dari sembilan provinsi, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta.

"Hari ini sidang lanjutan sengketa Pileg pemeriksaan kelengkapan dokumen dan mendengar pokok perkara di sembilan provinsi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

Fajar menjelaskan pimpinan sidang pada sidang hari kedua sengketa pileg ini. Panel I dipimpin oleh Anwar Usman dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Sidang panel II dipimpin oleh Saldi Isra dengan hakim anggota Aswanto dan Manahan Sitompul. Dan panel III dipimpin oleh Suhartoyo dengan anggota hakim I Dewa Gede Palguna dan Wahidduddin Adam.

Sebelumnya pada sidang perdana kemarin, Selasa 9 Juli 2019, MK telah mendengarkan permohonan sengketa dari lima provinsi. Kelima provinsi tersebut adalah Aceh, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara dan Papua.

Dalam sengketa Pileg 2019 sendiri MK telah registrasi 260 permohonan perkara gugatan. Gugatan itu terdiri dari 250 gugatan yang dimohonkan oleh caleg DPR RI, DPRD Provinsi hingga kabupaten dan kota. Selain itu MK juga meregister 10 gugatan DPD.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini dijadwalkan dilakukan dalam empat sesi waktu setiap harinya. Dari pagi hingga malam hari. (jhd)