Rieke Diah Pitaloka Ajukan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Baiq Nuril Makmun bersama Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, mengajukan penangguhan eksekusi penahanan terhadap Baiq Nuril, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Rieke yang mendampingi Baiq Nuril, penangguhan eksekusi itu sudah dikomunikasikan dengan Kejaksaan Agung dua hari yang lalu.

"Kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi. Jadi kami mohon dukungan kalau bisa juga banyak pihak yang baik bersurat kepada Kejaksaan Agung akan adanya penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya Ibu Baiq Nuril," kata Rieke, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Rieke meminta Kejaksaan Agung untuk menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari Baiq Nuril. Rieke mengatakan, ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Rieke siap menjadi salah satu penjamin penangguhan eksekusi Baiq Nuril. Dia menjamin Nuril tidak akan melarikan diri dan menjamin bahwa Nuril akan bersifat kooperatif.

Pertimbangan lainnya adalah Nuril merupakan ibu yang masih mengurus anak-anaknya. Lantaran itu, eksekusi diharapkan dapat ditangguhkan.

Rieke juga menitipkan surat penangguhan penahanan itu kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil.

"Saya berharap surat ini bisa diteruskan kepada Kejaksaan Agung yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR," ujarnya.