DPR Minta Pembahasan RUU Pertanahan Ditunda

Gedung MPR/DPR RI
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan, Hendri Yosodiningrat, menyarankan agar rancangan aturan tersebut tidak tergesa-gesa disahkan. Ia menilai masih banyak poin yang menjadi perdebatan dan perlu dikaji secara lebih mendalam.

"Saya akan sangat menyayangkan kalau itu didesak atau tergesa-gesa harus sudah diundangkan. Karena kebetulan saya anggota Panja RUU Pertanahan, juga anggota tim sinkronisasi, tim harmonisasi dan tim Perumus," kata Hendri saat diskusi bertajuk 'RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?" di ruangan wartawan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.

Hendri pun menjelaskan terdapat 1.000 butir Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan dalam beberapa kali konsinyering perencanaan dengan Kementerian ATR/BPN.

Beberapa persoalan sebelum undang-undang itu diketuk palu, disebut perlu diselesaikan seperti terkait Hak Pengelolaan (HPL) seperti di sekitar kawasan Senayan. Ia menyebut seperti Hotel Century, Hotel Mulia, Senayan City, dan Plaza Senayan yang HPL-nya masih atas nama badan pengelola GBK.

"Kami rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara karena GBK dan Kemayoran berada di bawah Setneg, pertanyaan sederhana adalah sampai kapan kontrak dengan PT yang mengelola hotel tersebut dan berapa nilainya," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi sependapat dengan Hendri soal tak perlunya tergesa-gesa mengesahakan RUU tersebut. Selain persoalan HPL, ada hal-hal seperti rancangan itu yang tumpang tindih dengan aturan lain.

"Jadi menurut saya, kita tidak perlu memaksakan RUU Pertanahan ini akan selesai dalam periode ini, karena bayangkan, di dalam pemerintah sendiripun terjadi konflik antara menteri ATR/BPN dengan menteri ESDM ditambah menteri LHK, menteri KKP," katanya.