MUI Nyatakan Garut Darurat Pelecehan Seksual Anak

Kampanye tolak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Car Free Day Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (10/12/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur terus bermunculan di Garut, Jawa Barat. Kemunculan kasus ini terhitung pasca dukun yang mencabuli 19 gadis di bawah umur.

Usai itu ada dua kasus muncul yaitu ayah mencabuli anak kandung dan ayah mencabuli anak tiri. Merespons hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut Jawa Barat, mengaku prihatin. MUI mengambil sikap dengan menyatakan Garut darurat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ketua MUI Garut, KH. Sirojul Munir menegaskan perlakuan seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya merupakan perbatan yang sudah sangat menyimpang. Terlebih anak yang yang dicabuli merupakan anak-anak di bawah umur.

"Ini sudah lebih dari perilaku binatang, ayah mencabuli darah dagingnya sendiri," ujarnya, Kamis 18 Juli 2019.

Begitupun dengan status pencabulan ayah terhadap anak tiri. Seorang ayah seharusnya menganggap anak tiri itu adalah sebagai anak kandung untuk dijaga dan dibesarkan. Para pelaku kedua kasus tersebut diniai layak mendapat ganjaran hukuman berat.

"Hukuman berat layak bagi ayah kandung maupun ayah tiri yang mencabuli anak yang masih di bawah umur, jujur saya prihatin," ujar Sirojul Munir.

Dia melanjutkan, pihaknya segera membuat surat edaran kepada para ulama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Garut, untuk terus memberikan sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat dan pemerintah agar sama-sama menjaga anak-anak di bawah umur agar terhindar dari kekerasan seksual.

"Ini menjadi tanggungjawab bersama, kami pihak MUI mengeluarkan seruan agar semua pihak sama-sama melindungi anak dibawah umur dari apapun," tuturnya.

Sementara itu, saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Garut, tengah menangani kasus Ujang Abdul Rosid (43),  warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Rosid diketahui mencabuli dua putrinya yang masih berusia 15 dan 12 tahun. Salah satu putrinya yang berusia 15 tahun bahkan telah melahirkan bayi perempuan.

Unit PPA, Satreskrim Polres Garut, juga saat ini menangani kasus AR (32) warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil enam bulan. Pencabulan tersebut dilakukan AR sejak masih berpacaran dengan ibu korban.

Dua kasus lainnya dari Kecamatan Malangbong, saat ini masih ditangani Polsek Malangbong, seorang ayah yang mencabuli anak gadisnya yang berusia 17 tahun hingga korban hamil tujuh bulan. Adapun ayah yang mencabuli anak tirinya juga muncul di Kecamatan Cisompet dan kasusnya saat ini masih ditangani Polsek Cisompet.