KPU Tetapkan Caleg dari Empat Provinsi Setelah Putusan MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon anggota legislatif terpilih dari empat provinsi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dismissal (tidak menindaklanjuti) 58 perkara dari 260 gugatan hasil Pileg 2019 yang teregistrasi di MK sebelumnya.

"Daerah yang tidak bersengketa untuk DPRD provinsi ada enam provinsi, empat provinsi sudah menetapkan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, saat dihubungi, Selasa 23 Juli 2019.

Keempat provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara. Selain itu, KPU telah menetapkan 185 DPRD kabupaten serta kota, yang perkaranya dinyatakan dismissal oleh MK.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan, meski MK sudah mengeluarkan putusan dismissal pada anggota DPRD di empat provinsi dan 185 kabupaten, penyelenggara pemilu di daerah tak boleh gegabah melantik mereka.

"Putusan dismissal itu kan baru kemarin, sehingga belum tahu apakah jadinya bagaimana. Intinya tidak buru-buru, harus hati-hati dibaca cermat putusan itu. Sebab putusan tersebut merupakan dasar hukum (bagi tahapan pemilu selanjutnya)," tuturnya.

Hasyim mengungkapkan, agar tidak terjadi salah paham, KPU pusat sudah mengirimkan surat edaran (SE) soal bagaimana pelaksanaan tahapan pemilu usai adanya tahapan dismissal di MK ke KPU daerah.

"Kalau tidak lanjut (perkara) berarti dilakukan kegiatan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih. Kalau perkara lanjut berarti dilakukan (tahapan) pemeriksaan, belum bisa penetapan caleg terpilih," katanya.