Kivlan Zen Serahkan 19 Barang Bukti ke Hakim

Persidangan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayjen (Purn), Kivlan Zen
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Tersangka Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya menyerahkan berkas dan barang bukti ke majelis hakim dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.

Tonin Tachta, selaku kuasa hukumnya mengatakan, ada 19 berkas dan barang bukti dari pemohon yang diajukan. Dari jumlah itu, 17 sudah diserahkan pada Rabu hari ini dan sisanya dua lagi diserahkan Kamis, besok.

"Kami mengajukan bukti itu 19 (barang bukti), 17 yang sudah terbukti, setelah itu 2 lagi akan kami tambahkan itu soal putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Tonin.

Tonin merinci, berkas yang di serahkan kepada hakim tunggal Achmad Guntur yaitu,
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain yang diberikan kepada Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi.

"Kemudian P2 SPDP cacatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama 7 hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami lihat,” katanya.

Dia pun optimis barang bukti praperadilan yang diserahkan ke majelis hakim akan memenangkan gugatan tersebut. "Yang pasti bukti itu nanti akan memenangkan kami, bahwa administrasi penyidikan tidak dilakukan dengan sempurna," ujarnya.

Adapun kubu Kivlan sebagai pemohon menghadirkan 4 saksi yaitu, Julianto Sembiring, Hendrik Siahaan, Pitra Romadoni, dan Sutha Widya. Awalnya akan dihadirkan pula saksi ahli dari pihak Kivlan Zen.

Untuk di ketahui, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tak terima dengan penetapan tersangka kasus itu, Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan.