Lakukan Suap, Muafaq Dinilai Punya Rekam Jejak Tak Bagus

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muafaq Wirahadi, mengakui telah memberikan uang kepada sejumlah pihak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia berdalih pemberian uang itu bukan sebagai imbalan, terlebih suap, tapi sebagai rasa terima kasih.

Meskipun demikian, pegiat antikorupsi dari Universitas Pamulang, Aco Ardiansyah, tetap menyayangkan perbuatan Muafaq. Dia melihat masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang aktif menyiapkan dana suap saat akan mengikuti seleksi kenaikan jabatan termasuk Muafaq tersebut.

Aco yang juga memimpin lembaga Tangerang Public Transparency Watch (Truth) itu melihat ada beberapa kemungkinan PNS melakukan suap. Di antaranya karena tidak percaya diri dengan rekam jejak kariernya selama ini sehingga sebenarnya dia tak layak untuk meraih jabatan tertentu. Seperti Muwafaq yang dalam persidangan disebut mendapatkan sanksi di lingkungan Kemenag.

"Rekam jejak yang tidak bagus membuat orang kemudian mengandalkan kedekatan dan uang, dan ini sering begitu. Dia (Muafaq) mungkin saja tidak merasa bagus untuk mendapatkan jabatan tersebut, segala cara kemudian dilakukan," kata Aco saat dihubungi wartawan, Kamis, 25 Juli 2019.

Dalam persidangan, Muafaq memang menakui bahwa menghubungi sejumlah pihak agar bisa mendapatkan jabatan kepala kantor Kemenag Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga menyebut Muafaq aktif mencari dukungan dan menyiapkan dana agar bisa mendapatkan jabatan lebih tinggi.

Pada Oktober 2018, nama Muafaq pada awalnya tidak diusulkan sebagai Kepala Kemenag Gresik oleh Syamsul Bahri selaku Kepala Kemenag Jatim saat itu. Namun Muafaq tetap berusaha dengan mencoba menghubungi Syamsul dan kemudian menghubungi Haris yang menjadi Plt Kemenag Jatim.

Tidak hanya itu, Muafaq juga coba meminta batuan Abdul Rahim untuk menghubungkan dengan Gugus Joko Waskita selalu staf khusus Menteri Agama dan juga coba menghubungi Ketua Umum PPP M Romahurmuziy.

"Selain pernah menghadap Haris, terdakwa juga pernah bertemu Syamsul Bahri dan Abdul Rohim yang menyarankan agar berkomunikasi dengan Gugus Joko Waskito dan menyampaikan keinginan tersebut," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor.

Muafaq pada sidang sebelumnya juga mengakui menjual mobilnya yang laku lebih dari Rp200 juta untuk biaya suap dari berbagai pihak. Ia berharap gelontoran uang itu bisa membuatnya mendapatkan jabatan yang lebih tinggi di Kemenag.