KPK Tahan Buronan Tersangka Koruptor Proyek di Labuhanbatu

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA â€“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tersangka suap proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga, usai jalani pemeriksaan, Jumat, 26 Juli 2019. Umar merupakan tersangka KPK yang sempat buron selama satu tahun dan baru ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2019. Umar diketahui juga merupakan tangan kanan bekas Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. 

"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di K4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 26 Juli 2019.

Febri menerangkan, Umar ditahan demi kepentingan penyidikan pascapenangkapan. Ia akan mendekam di Rutan KPK sampai 14 Agustus, kemudian lembaga anti rasuah itu bisa memperpanjangnya.

"Penahanan terhitung sejak Jumat 26 Juli 2019 sampai dengan 14 agustus 2019," kata Febri.

Febri mengatakan, dalam proses pencarian Umar, tim KPK dibantu Lurah Siol Yusuf Harahap dan Kepala Lingkungan (Kepling) Khaoirudin Saleh Harahap, serta dibantu Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi.

"Mereka yang meyakinkan keluarga UMR sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang Riau bersedia menyerahkan diri kepada KPK," kata Febri.

Menurut Febri, selama satu tahun buron, Umar Ritonga berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Umar diduga menghabiskan uang Rp500 juta yang awalnya akan diberikan kepada mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"Uang Rp500 juta yang dulu diduga dibawa Umar sudah tidak ditemukan di lokasi," kata Febri.

Umar Ritonga sendiri ditetapkan tersangka bersama-sama mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra. (ren)