Sebelum Dicokok KPK Bupati Kudus Ungkap Hartanya Tak Sampai Rp1 Miliar

Bupati Kudus, M Tamzil
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korups (KPK) telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Kudus, M Tamzil, terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik Tamzil, sebagaimana dikutip vivanews, dari laman resmi KPK, Tamzil tercatat mempunyai harta dengan total nilai Rp912.991.616.

Harta itu dilaporkan Tamzil pada 17 Januari 2018 saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kudus. Kekayaan Tamzil terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi di Kota Semarang yang ditaksir harganya senilai Rp633.071.000.

Sementara, harta bergeraknya berupa mobil Nissan Termo tahun 2004 senilai Rp270.000.000. Tamzil juga memiliki harta lain berupa kas dan setara kas senilai Rp9.920.616.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebelumnya tim KPK juga pernah menangani perkara terkait pengisian jabatan di Klaten, Cirebon dan daerah lainnya termasuk di Jakarta yakni di Kementrian Agama. Sehingga, perkara ini akan menjadi perhatian khusus bagi KPK. Apalagi Tamzil merupakan residivis kasus korupsi.

Selain itu, penyidik KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Akhmad Sofyan dan Stafsus Bupati Kudus, Agus Soeranto, sebagai tersangka.

Tamzil ditahan dalam Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Sofyan ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sementara Agus di Rutan KPK yang berada di Gedung lama KPK.

Dalam perkara tersebut, diduga Tamzil selaku bupati meminta kepada staf khususnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan uang Rp250 juta guna pembayaran mobil Terrano miliknya. Agus pun berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati mengenai siapa yang akan dimintai uang.

Kemudian, ajudan bupati teringat Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan sempat meminta agar membantu karirnya. Ajudan pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp250 Juta.

Namun, saat itu Sofyan menyatakan tak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta. Kendati begitu beberapa hari kemudian, atau tepatnya 26 Juli 2019, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan Bupati membawa uang Rp250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah ajudan Bupati.

Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp25 juta yang dinilai sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan bupati dan diserahkan pada stafsus bupati di pendopo Kabupaten Kudus. Tak lama dari itu, mereka dicokok KPK.