Hari Ini Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar agenda persidangan dengan adenda pembacaan putusan praperadilan tersangka mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Selasa 30 Juli 2019.

"Sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, melalui pesan singkat di Jakarta. 

“Dalam sidang putusan praperadilan terkait masalah penetapan dirinya sebagai tersangka senjata api ilegal, ia berharap kepada majelis hakim, agar dapat membatalkan penetapan tersangka Kivlan Zen tersebut. "(Dikabulkan) tuntutan atau petitum," ujarnya. 

Tonin mengatakan, ada dua alat bukti yang tidak pernah disampaikan dalam persidangan praperadilan ini. Selain itu, tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka dan Kivlan langsung ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka. 

"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak didampingi oleh kuasa yang memiliki surat kuasa, dan lain sebagainya. Dengan demikian, penetapan tersangka cacat formil," katanya. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Tak lama kemudian, polisi kemudian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Tak terima dengan penetapan tersangka kasus itu, Kivlan Zen pun mengajukan gugatan praperadilan. (asp)