Kasus Bupati Kudus, JK Ingatkan Hukum Jangan Jadi Pembalasan

Bupati Kudus, M Tamzil
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Kasus korupsi Bupati Kudus, Muhammad Tamzil menimbulkan keprihatinan. Terkait hal ini, Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengaku belum ada keberhasilan dalam pemberantasan praktik korupsi.

"Jadi, pertama kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), belum berhasil betul untuk menelan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini," kata JK di Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 30 Juli 2019.

Mengenai wacana ancaman hukuman mati terhadap Tamzil, JK menilai, belum tentu juga hal itu dapat diterapkan. Menurut dia, hukuman juga bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku.

"Kita tidak ingin menjadikan hukum semacam pembalasan, tetapi menghukum sesuai dengan apa yang ia buat. Jadi, dilihat dari sisi itu. Berbuat lagi, tentu kena hukum lagi," ujar JK.

Terkait apakah kepala daerah korup tidak boleh mencalonkan diri lagi, JK menilai, hal itu tergantung keputusan hakim. Hal itu, karena hakim juga memang bisa memberikan pelarangan.

"Kalau memang pengadilan mengatakan anu, (hak) politiknya dilarang, tidak bisa. Tetapi, selama dia tidak dilarang, ya dia bisa. Gitu kan," kata JK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Kudus, M. Tamzil, terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dalam perkara ini, diduga Tamzil meminta kepada staf khususnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan uang Rp250 juta guna pembayaran mobil Terrano miliknya. (asp)