Polisi Sita Ganja dan Sejumlah Amunisi di Bandara Distrik Wamena

Ilustrasi butir peluru.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua, mengamankan narkotika jenis ganja dan 80 butir amunisi saat berada di Bandar Udara Distrik Wamena.

Kejadian tersebut pun berlangsung dua hari berturut-turut sejak hari Senin 29 Juli 2019 dan Selasa 30 Juli 2019, hari ini. Petugas bandara melihat kecurigaan atas barang yang hendak dikirim.

Pada hari Selasa tanggal 30 Juli sekitar pukul 09.30 WIT, bertempat di apron 2 bandara Wamena, anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya yang di-back up oleh anggota polsek kawasan bandara kembali melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di salah satu gudang cargo tersebut. 

"Mereka menemukan narkotika jenis ganja yang terdapat di dalam kardus kecil sebanyak 7 paket yang tergabung dengan amunisi senjata api sebanyak 80 butir dan 1 buah magasen SS1/V5," demikian keterangan tertulis yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad Mustofa Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Juli 2019.

Mustofa mengatakan, pengirim barang haram beserta amunisi itu atas satu nama yakni Rony Wasareak. Rony merupakan seorang pria berstatus mahasiswa dengan domisili Kabupaten Nduga.

Bahkan diketahui, untuk mengelabui petugas, amunisi dimasukkan ke dalam alat drum band.

"Selanjutnya barang bukti yang di temukan di salah satu gudang cargo diamankan ke Polsek kawasan bandara Wamena Jalan Trikora -Wamena untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Dari bukti-bukti disita, amunisi berdasarkan penyelidikan, diperuntukkan untuk berbagai jenis senjata. Di antaranya; satu amunisi jenis AK 47, 3 butir untuk amunisi V2, 32 butir untuk jenis revolver dan satu buah magasen jenis SS1/V5. 

Sedangkan untuk ganja, satu buah kardus berisi tujuh paket plastik bening, dan satu karung beras berukuran lima kilogram.

"Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni melakukan penggeledahan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.