KPK Sebut 13 Capim KPK Tak Lapor Harta

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat dari 40 peserta calon pimpinan seleksi pansel masih ada yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Sedikitnya, 13 capim KPK yang belum melaporkan LHKPN.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak merinci 13 capim KPK itu seluruhnya penyelenggara negara atau ada dari unsur lain.

"Total tidak lapor 13, dan 27 orang melaporkan harta," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa 6 Agustus 2019.

Menurut Febri, meski 27 orang tercatat sudah lapor harta kekayaannya, tetapi tak semuanya mematuhi aturan pelaporan periodik.

Diketahui, setiap tahun di rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2019, penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.

"Terdapat sejumlah PN yang pernah melapor. Namun, tidak mematuhi aturan pelaporan periodik setiap tahun, khususnya tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya," jelas Febri.

Febri merinci, dari ke 27 orang itu, tiga orang melapor LHKPN sebanyak satu kali, enam orang lapor LHKPN sebanyak dua kali, tujuh orang lapor LHKPN sebanyak tiga kali, enam orang lapor LHKPN sebanyak empat kali, dua orang lapor LHKPN sebanyak lima kali, dan tiga orang lapor LHKPN sebanyak tujuh kali.

Diketahui, berdasarkan latar belakang profesi, 40 orang yang lulus tes psikologi capim KPK antara lain terdiri dari akademisi sebanyak tujuh orang, advokat sebanyak dua orang, jaksa sebanyak tiga orang, mantan jaksa sebanyak satu orang, hakim sebanyak satu orang.

Kemudian, anggota Polri sebanyak enam orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak lima orang, auditor sebanyak empat orang, Komisi Kejaksaan atau Kompolnas sebanyak satu orang, PNS empat orang, pensiunan PNS satu orang, dan lain-lain sebanyak lima orang.

Febri memastikan, pihaknya akan membantu pansel guna menelusuri rekam jejak para peserta seleksi. Hasilnya, akan diserahkan lembaga antirasuah kepada pansel untuk pertimbangan dalam memilih.

"KPK akan fokus pada aspek Integritas para calon, seperti: kepatuhan melaporkan LHKPN bagi penyelenggara negara, sikap terhadap gratifikasi, catatan-catatan lain seperti dugaan keterlibatan dalam perkara-perkara yang ditangani KPK dan hal-hal lain yang relevan," kata Febri.

Untuk itu, KPK juga membuka akses pada masyarakat bila ingin menyampaikan informasi tentang rekam jejak para calon pimpinan tersebut. Febri menyebutkan, informasi dapat disampaikan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, atau menghubungi langsung call center KPK di 198. (asp)