KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Hibah di Kemenpora
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyelidikan baru atas kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa penyelidikan ini terus mengalami kemajuan. Nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus ini mulai dikuatkan bukti-buktinya.
"Saya pikir ada indikasi-indikasi, ada kemajuan (terkait penyelidikannya)," kata Saut dikonfirmasi awak media, Rabu, 14 Agustus 2019.
Kendati begitu Saut masih enggan membuka lebih jauh mengenai kasus ini, sebab masih tahap penyelidkan. Dia hanya memastikan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI akan terus berjalan.
"Saya enggak bisa ngomong soal penyelidikan yang pasti ada kemajuan sehingga pasti ada proses," ujarnya.
Saut menambahkan, penyelidikan baru tersebut berdasar fakta-fakta yang muncul di persidangan perkara tersebut sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Namun hukumannya masing-masing berbeda.
Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih jalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang para terdakwa tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang haram dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum. (ase)