KPK Mulai Usut Korupsi Kebakaran Hutan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan adanya kerugian negara imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejumlah wilayah di Indonesia.

KPK mendeteksi adanya karhutla yang disebabkan karena kejahatan tambang tanpa izin, termasuk pula lahan sawit yang tumpang tindih.

"Ada hutan yang jumlahnya semakin berkurang, KPK kan masuk di kerugian negara. Ini ada kerugian negara," kata Saut kepada awak media, Rabu, 14 Agustus 2019.

Lebih jauh, menyoal karhutla, menurut Saut, hal yang melatarbelakangi kejadian itu bisa saja lantaran adanya tindak pidana korupsi.

Sama halnya dengan kasus tambang tanpa izin, tumpang tindih perizinan lahan sawit atau mengenai deforestasi, kasus kebakaran hutan dan lahan juga diperhatikan oleh KPK bila ada indikasi kerugian negara.

"Pembakaran hutan itu akan dilihat dari sisi yang berbeda penindakannya, undang-undangnya, kompetensi kita kan di isu korupsinya," ujarnya.

Karena ada kerugian negara, ditekankan Saut, KPK dapat memberi rekomendasi terkait pencegahan-pencegahan. Meski begitu, KPK juga bisa melakukan penindakan bila ditemukan tindak pidana korupsi dalam peristiwa karhutla.

"Kalau ada kerugian negara, KPK masuk pencegahannya. Kalau kemudian ada, kami dapat buktikan ada korupsi, kami lakukan penindakan," kata Saut.

Diketahui, kebakaran hutan dan lahan terjadi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Selatan, Riau, dan Aceh semakin meluas.

Sumatera Selatan, contohnya, Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel Ansori sebelumnya menyebut sampai saat ini luas lahan yang terbakar di Bumi Sriwijaya mencapai 583 hektare. Lahan terbakar sejak awal tahun 2019 lalu. Luas lahan terbakar, kata Ansori, banyak terjadi sejak Juli-Agustus. (ase)