Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 30.830 Gram

Ditresnarkoba dan Ditpolair Polda Kepri mengekspos penangkapan sabu dari Malaysia seberat 30.830 gram. (FOTO: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Jajaran Ditresnarkoba dan Ditpolair Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30.830 gram pada Jumat (23/8/2019) lalu. Senin (26/8/2019) kasus ini diekspos setelah dilakukan pengembangan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia oleh dua tersangka, yakni Indra Syahril (IS) dan Suryanto (Sy). Narkoba berupa serbuk kristal itu dibawa menggunakan kapal pancung, dan ditangkap petugas saat melintasi di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam. 

Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal  pada Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Ditpolair yang sedang melaksanakan patroli di perairan perbatasan untuk mengantisipasi masuknya narkoba di Kepri.

“Sekitar pukul 08.45 wib, ditemukan adanya satu unit speed boat mencurigakan berlayar dari OPL timur masuk ke Batam melintasi perairan Pulau Putri, Nongsa,” ungkap Erlangga.

Saat dilakukan pemeriksaan di lambung kapalnya ditemukan serbuk sabu yang tersimpan di dalam kemasan drum oli. Jumlahnya sebanyak 30 bungkus. 

“Paket sabu tersebut terbungkus teh warna kuning emas merek Guangyinwang. Petugas lalu mengamankan dua orang ini. Dari temuan itu kemudian melakukan  pengembangan,” ungkapnya. 

Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni berangkat ke Johor Malaysia dengan jalur resmi. Kemudian menemui Agam Patra dan Pieter seorang warga negara Malaysia. Di sungai Rengit Malaysia sudah disiapkan empat kaleng oli untuk menyimpan sabu sabu. 

 “Mereka melakukan kamuflase berpura-pura menjadi tenaga teknisi kapal tanker. Merapat ke OPL membawa drum oli, namun di drum oli itu berisi sabu,” ungkap Erlangga.

Di lokasi OPL tersebut sudah merapat kapal pancung. Barang bukti sabu kemudian dipindahkan (ship to ship) dari kapal yang dibawa dari Malaysia ke kapal pancung. Sabu yang sudah dipindahtangankan selanjutnya dibawa kedua tersangka ke Batam.

“Di Batam sudah menunggu seseorang bernama Petrus Dona. Dona berhasil ditangkap di pantai Bengkong. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka sebagai penerima yakni Nasrul, di Botania,” ungkapnya. 

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin menambahkan, para pelaku menurut pengakuan mereka sudah melakukan ini sebanyak 5 kali. Sekali mengantar barang, mereka diupah sebesar 15 juta per orang.

“Masih akan dikembangkan lebih lanjut lagi. Itu menurut pengakuan mereka, bisa saja lebih dari 5 kali. Kami bersama Ditresnarkoba akan melakukan pengembangan lagi,” ujarnya.