Demo, Warga Desa Pamaroh Pamekasan Tuntut Diskualifikasi Cakades

Suasana massa aksi dari Desa Pamaroh, saat menyampaikan aspirasi depan DPRD Pamekasan.(FOTO: Akhmad Syafi"i/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Pamekasan yang digelar beberapa waktu lalu masih menyisakan masalah. Seperti yang terjadi di Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan. Warga melakukan aksi demonstrasi menuntut Bupati Pamekasan mendiskualifikasi calon kepala desa (cakades) nomor urut 3, yakni Asy Ari.

Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Senin (30/9/2019). Mereka menuding pihak Panitia Pelaksana Kepala Desa (P2KD) berbuat curang karena surat suara tercoblos melebihi peserta yang hadir, yakni sebanyak 18 suara.

Berdasar data yang dihimpun TIMES Indonesia, dalam kontestasi Pilkades di Desa Pamaroh terdapat tiga calon, yakni Afif Amrullah, nomor urut 1, Syafiuddin Effendi nomor urut 2 dan Asy Ari, nomor urut 3. Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebanyak 4.115 orang dan yang hadir memberikan hak suaranya dalam Pilkades ini sebanyak 3.619 orang.

Dari hasil penghitungan itu, Cakades Asy Ari mendapatkan 1.783 suara dan unggul 6 suara dari Afif Amrullah yang mendapatakan 1.777 suara, sementara Syaifuddin Effendi memperoleh 57 suara. 

Namun setelah dihitung, surat suara di Pilkades Pamaroh yang tercoblos sebanyak 3.637 suara, sehingga terjadi kelebihan sebanyak 18 suara. Pada saat itulah terjadi keributan sehingga satu saksi dari Cakades nomor urut 1 menolak tanda tangan. Sampai saat ini Cakades di Desa Pamaroh masih belum ditetapkan. 

Haidar, Korlap aksi dalam orasinya mengatakan kedatangan ratusan warga desa Pamaroh ke kantor Bupati Pamekasan ingin meminta keadilan terkait sengketa dalam Pilkades Pamaroh.

"Kelebihan 18 suara ini penyebab biang kerok Pilkades Pamaroh yang menjadi keresahan masyarakat. Diduga ada penggelembungan surat suara oleh oknum panitia," kata Haidar.
 
Selain lebihnya suara, Haidar juga menemukan bukti baru seperti anak dibawah umur yang diperbolehkan mencoblos.

"Itu pengakuan salah satu saksi dan warga setempat. Jelas sudah pihak panitia berbuat curang dalam Pilkades Pamaroh ini. Maka dari itu kami mohon keadilannya," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pamekasan Raja'e mengatakan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Muspika, Muspida, Dandim, Polres dan Kejaksaan. Bahkan pihak pemerintah daerah sudah memanggil para saksi-saksi dari tiga calon.

"Saksi 1, 2 dan 3 sudah kami panggil semua. Jadi kami sudah dengar dan sudah kita ketahui bersama kesaksiannya. Intinya ini harus menggunakan asas praduga tak bersalah terlebih dahulu, kedua menggunakan asas regulasi yang ada. Jadi ada aturannya semua," ucap Raja'e.

Dari hasil itu, pihaknya sudah mempunyai keputusan tertentu dalam sengketa Pilkades Pamaroh. Sehingga, kata Raja'e, ketika nanti masih aada warga yang tidak puas dalam menanggapi hasil putusan, maka diharapkan bisa diselesaikan bersama.

Namun Raja'e tidak mau berdiskusi persoalan tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa. Ia meminta berdialog secara baik-baik, bahkan dirinya memohon untuk tidak melakukan aksi kali kedunya ketika mendengar putusan.

"Perihal penyelesaian sengketa di Desa dalam Pamaroh Kecamatan Kadur, merekomendasikan kepada P2KD Pamaroh untuk dapat melanjutkan proses penetapan hasil pemilihan," pungkas Wabup Pamekasan sembari meninggalkan massa aksi.