MUI Kalbar: Larangan Cadar-Celana Cingkrang Khawatir Timbulkan Gejolak

Aksi peluk aku dari wanita bercadar.
Sumber :
  • VIVA / Gadis Neka Osika

VIVA – Beberapa waktu belakangan, soal cadar dan celana cingkrang sedang jadi bahan pembicaraan. Pasalnya, busana yang dikenakan oleh banyak umat muslim itu mendapat komentar dari Menteri Agama, Fachrul Razi.

Menag mengimbau aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mentaati peraturan yang berlaku, termasuk soal pakaian. Polemik soal pernyataan Menag terus bergulir tentang aturan cadar dan celana cingkrang bagi ASN.

Hal itu tentu saja mendapat banyak perhatian dari tokoh politik dan tokoh agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. M. Basri HAR jadi salah satu tokoh yang menyuarakan pendapatnya.

Ia mengemukakan, pemakaian celana cingkrang bagi laki-laki untuk memudahkan mereka melaksanakan salat. Karena ketika salat, aturan berbusana bagi kaum Muslim adalah panjang celana yang enggak boleh melebihi mata kaki.

Sedangkan bagi kaum Muslimah, tujuan pemakaian cadar adalah untuk menutup aurat."Sementara untuk penggunaan cadar, cadar merupakan perintah agama. Bahwa seorang muslim wanita wajib menggunakan cadar agar auratnya tidak dilihat oleh orang lain," kata H.M. Basri, Sabtu 2 November 2019, dikutip dari VIVAnews.

Maka menurutnya, jika ada larangan memakai celana cingkrang dan cadar, justru bakal menimbulkan kekhawatiran dan gejolak. Baginya, lebih penting memperketat pengawasan dibanding pelarangan. "Menurut saya, yang terpenting pengawasan diperketat. Kalau ada pelarangan itu justru dikhawatirkan menimbulkan gejolak, jadi pelarangan perlu dikaji secermat mungkin oleh Menteri Agama," katanya.

H.M Basri juga menambahkan, pemakaian celana cingkrang dan cadar enggak semestinya dikaitkan dengan radikalisme. Ia pun kembali menegaskan pentingnya pengawasan, "Yang penting itu pengawasan diperketat," tutupnya.