Diharamkan BNN, Daun Kratom Ternyata Bikin Pecandu Opium 'Tobat'
- medmark.com
VIVA – Badan Narkotika Nasional atau BNN resmi melarang daun kratom (Mitragyna speciosa) untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022, atau lima tahun masa transisi usai ditetapkannya daun kratom sebagai narkotika golongan I.
Namun, tahukah kamu jika tanaman budidaya yang tumbuh di Pulau Kalimantan dan beberapa negara di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Thailand ini membantu pecandu opium untuk berhenti?
Berdasarkan data yang diolah VIVA, Rabu, 6 November 2019, daun kratom sudah sejak lama menjadi obat.
Erdward W. Boyer, guru besar yang menekuni bidang pengobatan darurat di University of Massachusetts Medical School, Amerika Serikat (AS), mengantongi catatan hasil penelitian yang mengungkap alasan daun kratom bisa menjadi tanaman medis rekreasi.
Jika dikonsumsi dalam dosis rendah, maka daun kratom bisa berperan sebagai stimulan serta membantu meningkatkan fokus.
Sementara untuk penggunaan dengan dosis tinggi, daun kratom bisa menjadi obat penenang yang menghasilkan efek anti-nyeri layaknya candu.
Ia menyebut sensasi relaksasi itu terjadi karena kandungan aktif dalam kratom, yakni mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, mengikat pada opioid receptors dalam tubuh manusia.
“Daun kratom sama ampuhnya seperti morfin atau opium dalam hal menghilangkan rasa nyeri,” ungkapnya, dikutip dari CNN.
Tanaman yang tumbuh di iklim tropis itu bisa langsung dikunyah atau bisa ditumbuk terlebih dahulu untuk kemudian dibikin teh.
Selain itu, daun kratom juga bisa diekstrak jadi kapsul, tablet, hingga cair. Bahkan, daun kratom lebih sering digunakan sebagai pengganti opium untuk menghilangkan rasa sakit (pain killer) di Malaysia. Alasannya, karena opium masih menjadi barang mahal dan amat terbatas peredarannya.
Saat ini, daun kratom banyak dibudidayakan di daerah Kalimantan Barat. Salah satunya kampung Tembak, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Melansir BBC, penduduk di sana rata-rata dapat mengekspor 300 sampai 500 ton kratom, di mana 80 persennya berbentuk bubuk dan sisanya dalam bentuk daun remahan, setiap bulannya.
Hebatnya, mereka menggunakan kulit pohon kratom untuk diseduh dan diminum oleh ibu pascamelahirkan agar proses penyembuhannya lebih cepat. Tanaman ini bisa mencapai tinggi 25 meter dan diameter batang bisa mencapai 90 sentimeter.
Daun kratom biasanya tumbuh di daerah pinggir sungai Kalimantan yang mana daerah tersebut tanahnya punya kadar PH 5-6. Ciri khas lainnya adalah memiliki daun yang seperti dilapisi lilin dan terlihat licin bila dilihat dari luar.
Saat terjadi pembentukan daun baru maka kratom akan membentuk kuncup, lalu mekar menjadi daun baru. Bekas kuncup pembentukan daun kratom pun akan selalu terlihat sepanjang batang kratom di sisi kanan dan kiri.
Warna pada daun muda kratom itu lebih gelap dan akan memudar seiring pertumbuhan daun kratom. Ada 2 jenis bentuk kratom, yakni daun kratom yang membentuk tanduk yang disebut Maeng-da, serta jenis daun tidak membentuk daun.
Selain BNN, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah melarang penggunaan daun kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor HK 00.05.23.3644 Tahun 2004.
Pelarangan penggunaan daun kratom sebagai obat herbal oleh BPOM disinyalir disebabkan karena efek stimulan tanaman ini pada dosis rendah dan efek sedatif (obat penenang) dalam dosis tinggi.