Mulai Hari Ini, Jangan Coba-coba Terobos Jalur Khusus Sepeda

Jalur sepeda di trotoar kawasan Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Beberapa ruas jalan di Jakarta kini dilengkapi dengan jalur khusus untuk sepeda. Jalur tersebut berada di paling kiri badan jalan, dan diberi pemisah berupa garis putih, lalu di beberapa titik terdapat gambar sepeda dengan dasar aspal hijau sebagai penanda bagi pengguna jalan.

Meski disediakan khusus untuk kenyamanan para pengguna sepeda, faktanya jalur tersebut kerap digunakan oleh kendaraan lain, baik mobil maupun sepeda motor. Jalur sepeda tersebut bahkan bisa tertutup rapat oleh kendaraan bermotor saat kondisi lalulintasnya macet.

Melihat kondisi ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersiap untuk dimulainya penindakan terhadap penerobos jalur-jalur sepeda di Jakarta. Penindakan secara resmi akan berlaku mulai Senin, 25 November 2019. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penerobos jalur sepeda akan kena tilang.

"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial berupa penilangan," ujar Yusri seperti dikutip dari VIVAnews, Senin 25 November 2019.

Yusri menyampaikan, persiapan berupa tindakan represif non-yustisi, yaitu berupa peneguran, serta diarahkannya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menerobos jalur sepeda, sudah diuji coba. Kini, kata Dia, Polda Metro Jaya mendukung uji coba tiga fase jalur sepeda yang digelar Pemprov DKI Jakarta.

"Tindakan represif non-yustisi atau teguran ini, sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu ini tanggal 24 November 2019," ucapnya.

Yusri juga mengemukakan, mulai hari senin, penegakan hukum dilakukan mengacu ketentuan dan sanksi pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang diacu adalah 285 tentang hak pejalan kaki, juga pasal 287 tentang pelanggaran marka atau rambu jalan..

Sebagai informasi, pengguna sepeda motor atau mobil yang menggunakan jalur sepeda bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan maksimal dua bulan. Ada juga sanksi penderekan bagi sepeda motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda.

Retribusi, dikenakan Rp250 ribu per hari yang berlaku akumulatif bagi sepeda motor, dan Rp500 ribu per hari yang berlaku akumulatif bagi mobil.