Kemenag Tunjuk 11 Lembaga Akreditasi Penyelenggara Umrah

Kemenag menunjuk 11 lembaga akreditasi penyelenggara umrah
Sumber :
  • Kemenag.go.id

VIVA – Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umrah demi memperbaiki pelayanan kepada jemaah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melimpahkan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga profesional.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar mengatakan Kemenag telah menunjuk 11 lembaga yang nantinya berwenang mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pelimpahan kewenangan ini dilakukan di Jakarta ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan kepada masing-masing perwakilan Lembaga Akreditasi (LA) PPIU.

Adapun 11 LA PPIU dimaksud adalah PT. Tirta Murni Sertifikasi, PT. Enhaii Mandiri 186, PT. Trifos International Sertifikasi, PT. Sucofindo, PT. TUV Nord Indonesia, PT. Intertek Utama Services, PT. Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT. Chesna, dan PT. Inti Multima Sertifikasi.

Nizar menegaskan penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020. Di sisa waktu yang ada, pihak mengimbau para PPIU harus menyiapkan diri untuk akreditasi. 

"Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU," kata Nizar di Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

Karena sudah ada pelimpahan kewenangan, lanjut Nizar, ke depan Ditjen PHU bertugas memantau pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Karenanya, LA PPIU diminta bekerja secara profesional dan amanah. "Kinerja lembaga akreditas akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat," ujar Nizar.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Arfi Hatim menambahkan, penunjukan LA PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan. Selama ini, proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU.

"Penunjukan LA PPIU ini juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki layanan PPIU sejak Mei 2018 atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang mengamanatkan penunjukan pihak ketiga ini," kata Arfi.

Ke depan, proses akreditasi yang dilakukan lembaga profesional akan berdampak pada peningkatan kualitas PPIU. Disamping itu, Ditjen PHU juga akan terus melakukan pembinaan kepada PPIU agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat.

"Minggu ini juga kita akan undang PPIU yang harus melakukan akreditasi pada tahun depan agar mereka tahu dan bisa bersiap diri," ungkap Arfi.