Diduga Plagiat, Rektor Unnes Diperiksa DKU UGM

Ilustrasi plagiat tulisan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dipanggil oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM terkait dugaan plagiat. Pemanggilan dilakukan pada Rabu, 27 November 2019.

Fathur diduga melakukan plagiat atas disertasinya yang berjudul 'Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas'.

Disertasi yang diujikan pada tahun 2003 itu diduga memplagiat dua skripsi milik dua mahasiswa bimbingan Fathur. Dua skripsi itu adalah skripsi karya Nefi Yustiani berjudul “Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas" (2001).

Sedangkan satu lagi adalah skripsi milik Ristin Setiyani berjudul “Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas" (2001).

Ketua Senat UGM, Hardyanto Soebono menyebut jika pemeriksaan tersebut adalah bagian dari klarifikasi atas dugaan plagiat yang dilakukan Fathur. Hardyanto menyebut DKU UGM memeriksa Fathur selama lebih kurang satu setengah jam di Ruang Senat UGM.

Usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan DKU UGM, Fathur dan rombongan menemui Rektor UGM, Panut Mulyono. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rektor UGM.

Hardyanto menyebut pemeriksaan terhadap Fathur ini merupakan klarifikasi yang pertama. Sebelumnya Fathur pernah diundang UGM untuk diperiksa namun tak hadir.

"Tadi oleh DKU dimintai keterangan terkait disertasi yang dibuatnya. Dimintai keterangan karena ada dugaan plagiat atas skripsi mahasiswanya. Ada kesamaan antara skripsi dengan disertasi. Karena ya wajar, karena sebagai pembimbing itu ya mengajari muridnya. Jadi ya klarifikasi aja," ujar Hardyanto.

Hardyanto menerangkan usai memeriksa Fathur, pihak DKU UGM pun akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Selain itu DKU UGM pun disebut Hardyanto akan membandingkan langsung disertasi Fathur dengan dua skripsi yang diduga diplagiat.

Menurut Hardyanto ada beberapa kategori plagiat. Hardyanto merinci apabila ditemukan kesamaan hingga 90 persen maka dipastikan hal tersebut adalah plagiat. Jika terbukti plagiat pun ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung.

"Konsekuensinya macam-macam. Itu (plagiat) kan melanggar etik. Itu dianggap ringan, sedang, atau berat. Kalau berat ya bisa dicabut (gelarnya). Kalau ringan ya diperingatkan, tidak boleh naik pangkat. Kan itu nanti dilaporkan ke kementerian," ungkap Hardyanto.

Hardyanto memastikan bahwa plagiat atau tidaknya disertasi Fathur akan dibahas di sidang pleno DKU UGM. Sidang pleno ini akan digelar oleh DKU UGM usai rampung melakukan pemeriksaan atas disertasi Fathur.

Terpisah, kuasa hukum, Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo menampik kabar jika kedatangan Rektor Unnes ke UGM berkaitan dengan pemeriksaan dugaan plagiat disertasi. Muhtar menyebut kedatangan Fathur ke UGM adalah dalam rangka bersilaturahmi dengan Rektor UGM dan jajarannya.

"Kedatangan hari ini tidak (terkait pemeriksaan dugaan plagiat) ya. Pak Fathur selaku alumni UGM bersilaturahmi dengan Pak Rektor (UGM). (Membahas) tentang bagaimana peran alumni UGM. Kebetulan salah satu alumninya menjadi Rektor (Unnes). Tentunya UGM juga bangga. Ini akan bersinergi sesama universitas negeri," tutur Muhtar.

Muhtar menjamin bahwa kabar yang dihembuskan tentang dugaan plagiat yang dilakukan Fathur merupakan berita fiktif dan kampanye kebohongan.

"Yang pasti (dugaan plagiat) itu adalah berita fiktif. Kampanye kebohongan yang perlu kita luruskan bahwa itu tidak ada," kata Muhtar.