Peraturan Majelis Taklim Dikeluarkan, Ini Penjelasan Menag Fachrul

Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin berpidato pada Majelis Taklim Bersalawat di Istora Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi ini diundangkan sejak 13 November 2019.

Menteri Agama FachrulRazi menyatakan, bahwa regulasi itu akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan. Tujuannya positif sekali," kata Menag Fachrul dalam keterangannya, Jumat, 29 November 2019.

Lanjut dia, disinggung apakah regulasi tersebut untuk mencegah masuknya aliran radikal melalui majelis taklim? Menag tegas membantah hal tersebut.

"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," ujarnya.

PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.