Begini Kata Menkopolhukam Mahfud MD soal FPI, Singkat dan Tegas

Menkopolhukan Mahfud MD
Sumber :
  • Viva.co.id/Cahyo Edi Kontributor Yogyakarta

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa izin perpanjangan Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (Ormas FPI) tidak bisa dikeluarkan.

Hal itu karena Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lantaran masih terganjal masalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART FPI.

"Ada permasalahan (AD/ART) jadi tidak bisa dikeluarkan sekarang. Itu aja," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat, 29 November 2019. Namun Mahfud tak memberikan penjelasan lebih detail mengenai tindak lanjut dari perpanjangan izin Ormas FPI tersebut. "Ya ditunggu aja," tutur dia.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan terkait perpanjangan izin FPI masih dikaji oleh Kementerian Agama. Tito mengaku memang betul FPI telah membuat surat pernyataan mengenai kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila tapi ada masalah di AD/ART.

"Di AD/ART disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiah. Melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama," kata Tito.

Mengenai penerapan Islam secara kaffah ini, kata Tito, secara teori teologinya bagus. Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI Bersyariah, kata tersebut lah yang perlu dijelaskan maksudnya apakah syariah seperti yang ada di Aceh atau seperti apa.

"Kemudian di bawah naungan khilafah Islamiah, kata-kata khilafahnya kan sensitif, apakah biologis khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini," ujarnya.