Pemerintah Tak Dukung UU Perlindungan Saksi

Sumber :

VIVAnews – Direktur Penelitian dan Pengembangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zaenal Abidin, mengatakan pemerintah belum mendukung terbitnya Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Karena belum ada peraturan presiden. Padahal, peraturan itu dasar hukum dan pijakan mulai bekerjanya lembaga serta perangkatnya,” kata Zaenal dalam konferensi pers di YLBHI, Rabu 26 November 2008.

Menurut Zaenal, dalam ketentuan pasal 18 Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan bahwa peraturan presiden harus terbit paling lama tiga bulan setelah pembentukan.

“Jadi yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana peran pemerintah dalam mendukung berjalannya lembaga ini,” katanya.

Tidak seriusnya pemerintah mendukung undang-undang itu, katanya, juga nampak dari belum adanya kantor sekretariat lembaga yang permanen.

Pengurus Elsham, Ahmad Hambali mengatakan selama 100 hari pertama setelah undang-undang itu terbit, lembaga ini seharusnya segera koordinasi internal dengan lembaga terkait lainnya.