Nadiem Makarim: UN Bikin Stres Siswa, Begini Sistem Penggantinya

Siswa SMP di Depok tengah ujian nasional, Senin, 22 April 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan materi ujian nasional atau UN untuk para siswa sekolah cenderung menekankan pada hapalan pelajaran bukan pada kompetensi siswa.

Untuk itu, Kemendikbud sudah tegas bakal mengakhiri UN dan menggantinya dengan hal yang lainnya. 

"Materi UN itu yang terlalu padat sehingga cenderung fokusnya adalah mengajarkan materi dan menghafal materi dan bukan kompetensi. Kedua, ini (UN) sudah menjadi beban stres bagi banyak sekali siswa, guru dan orang tua ," kata Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu 11 Desember 2019. 

Menurut dia, UN ini hanya menilai satu aspek saja yakni sisi kognitifnya saja. Malahan menurut pendiri Gojek itu, enggak semua aspek kognitif kompetensi diuji dalam UN. Justru materi kognitif pada ujian akhir nasional itu lebih banyak pada penguasaan materinya dan belum menyentuh karakter siswa secara lebih holistik.

Maka, kebijakan pelaksana ujian nasional hanya dilaksanakan sampai 2020. Praktis, Ujian Nasional tahun depan bakal menjadi pelaksanaan UN yang terakhir kalinya. 

“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” katanya. 

Ia menjelaskan, pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya kelas 4, 8, 11, sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. 

“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti Programme For Internasional Student Assessment (PISA) dan Trend in Internasional Mathematich and Science Studi (TIMSS),” katanya. 

Sedangkan, untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. 

“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” katanya.