Heboh Susi Pudjiastuti Murka, Benih Lobster Akan Diekspor Lagi

Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan pemerintah yang akan membuka keran ekspor benih lobster. Dari akun twitternya, 10 Desember 2019, Susi menyebut lobster dewasa memiliki nilai ekonomi yang tinggi, dibandingkan menjual bibit lobster.

Harga dewasa lebih mahal

Susi menyebut dalam cuitannya, harga benih lobster per ekor hanya Rp139.000, sementara jika sudah dewasa akan mencapai minimal Rp5 juta per ekor.

"Lobster di foto ini: lobster mutiara, berat kira-kira 1.2kg sd 1.4kg harga per kg nya saat  ini min Rp 5 jt. Bibitnya diambil dr laut diekspor ke Vietnam per ekor cuma Rp 139.000. Bener kita harus ekspor bibitnya? Apa tidak lebih baik tunggu besar&jual dg harga lebih dr 30xnya?" tulis Susi di akun Twitter pribadinya.

Dapat dua brompton

Susi juga menuliskan soal ongkos atau biaya yang diperlukan dalam praktik penyelundupan baby lobster. Susi menyebut sekali ekspor biaya yang diperlukan hingga seratus juta rupiah.

"Update ongkos pemilik bagasi atau koperman penyelundupan baby lobster. Rate: Jambi @85 juta rupiah per koper, Jakarta @115 juta rupiah per koper, Surabaya @100 juta rupiah per koper. Nah tahukan sekarang! Ongkos kirim saja dapat satu sampai dua Brompton," cuitnya. 

Pemilik maskapai Susi Air itu menegaskan tugas manusia adalah melestarikan sumber daya laut perikanan agar ikan, udang dan lobster di laut semakin banyak dan produktif.

"Kalau bibit ini tetap di laut maka nilai ekonominya akan lebih dari minimal sepuluh kalinya. Sayang ya! Kok kita tidak bisa jaga plasma nutfah lobster. Negara wajib melindungi plasma nutfah untuk keberlanjutannya," tutur Susi.

Ekspor benih lobster akan dibuka lagi

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, akan membuka kembali ekspor benih lobster Indonesia ke luar negeri, dengan alasan makin maraknya penyelundupan benih lobster. Edhy berencana merevisi peraturan yang diteken pada era Menteri Susi Pudjiastuti yaitu Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2016 tentang laporan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia. 

Edhy menyebut penyelundupan benih lobster untuk diekspor marak terjadi sehingga dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem lobster di alam. Padahal di sisi lain, banyak nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.

"Jika dibiarkan, nyatanya penyelundupan akan tetap berjalan. Makanya kita buka saja sehingga penyelundupan di Indonesia tidak punya nilai lagi. Daripada dijual melalui perantara, kenapa tidak langsung ke negara penerima," kata Edhy kepada wartawan akhir pekan lalu. 

Masih dalam kajian

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mengkaji dan merumuskan ulang peraturan terkait bersama para stakeholder dan ahli-ahli.

Menurut Edhy berdasarkan diskusi dengan para ahli, tingkat kelangsungan hidup lobster di alam hingga dewasa hanya mencapai satu persen saja. Ia menilai upaya pelestarian lingkungan juga harus dibarengi dengan pertimbangan kelangsungan hidup orang yang mengandalkan mata pencaharian utama dari sektor ini.

"Ada masyarakat kita yang hidupnya tergantung nyari benih lobster, dia jual, dia dapat uang, bisa hidup. Kalau tiba-tiba kita larang perdagangan benih ini, jadi pekerjaannya apa? Saya hanya fokus bagaimana mereka kerja dulu. Ini sudah terjadi beberapa tahun dan ini tugas saya untuk mencari jalan keluar yang memang simulasinya banyak," ujar Edhy, dalam keterangan resminya.

Edhy juga menegaskan terkait legalisasi ekspor benih lobster belum diputuskan dan masih dalam tahap pembahasan.