Kemenkumham Bentuk Tim Gabungan Buru Buronan KPK Harun Masiku

Harun Masiku
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon legislatif PDIP. Namun hingga saat ini dia masih buron. 

Karena itu, untuk mengetahui keberadaan Harun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal membentuk tim gabungan untuk memburunya. Tim gabungan tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ombudsman RI.

”Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.

Adapun alasan dibentuknya tim tersebut, menurut dia, untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta terkait masuknya Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Hasil penelusuran tim ini pun akan diungkap secara transparan ke publik.

"Hasil kerja tim ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan kader PDIP Harun Masiku, Wahyu setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Bawaslu, dan Saeful sebagai pihak swasta sebagai tersangka kasus suap PAW caleg PDIP pada 9 Januari 2020 lalu. 

Baca juga:

Hasto Kristiyanto Blak-blakan soal Harun Masiku

Kawasan Monas Banjir, Warganet: Pohon di Sana Banyak Ditebasin

Sementara hari ini KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi atas tersangka Saeful. Selain Hasto, tiga staf PDIP juga ikut diperiksa. Ketiga staf DPIP tersebut, yakni Geri, Riri dan Kusnadi.

KPK juga memanggil dua komisioner KPU untuk memberi keterangan sebagai saksi. Kedua orang tersebut, yakni Evi Novida dan Hasyim Asyari. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful.